Lompat ke isi utama

Berita

Akun Palsu di Sosmed, Bawaslu Bolmut Bakal Tindak Tegas

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH

Boroko - Situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bolmut semakin memanas dengan maraknya akun-akun palsu yang sengaja digunakan di Sosial Media (Sosmed) untuk menyebarkan ujaran kebencian, menyerang kandidat secara personal, dan melakukan kampanye hitam.

Akun Palsu ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena penyebaran informasi palsu dan serangan pribadi dianggap bisa merugikan dan mempengaruhi pemilih.

Menyikapi  ini, Plt Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH, menegaskan pihaknya telah melakukan pemantauan dan mengantongi daftar nama akun-akun palsu yang diduga terlibat dalam sosmed.

“Kami telah mengidentifikasi sejumlah akun palsu yang digunakan untuk menyerang kandidat secara personal, menyebarkan ujaran kebencian, dan melakukan kampanye hitam,” Ujar Rizki

“Kami secara rutin melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Sulut dan diteruskan ke Badan Persandian Negara. Penindakan bisa berupa pemblokiran akun-akun palsu tersebut, bahkan peretasan untuk memberikan efek jera kepada akun palsu tersebut,” bebernya.

Dugaan Pelanggaran kampanye Pemilihan, yakni konten internet yang memuat larangan kampanye sesuai ketentuan pada Pasal 69 huruf c Undang Undang Pemilihan: ”dalam Kampanye dilarang: melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.”, juga terdapat dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024: “setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat”. tandasnya

Lebih lanjut, Posangi mengimbau agar masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah terpancing oleh konten negatif yang dapat merusak persatuan dan kesatuan dalam proses demokrasi kita.

Humas