Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pengepakan Surat Suara, Bawaslu Bolmut Pastikan Sesuai Prosedur Pengadaan Logistik Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Bolmut Feybe V. Rugian, SP bersama TimFas Lakukan Visitasi Surat Suara

Anggota Bawaslu Bolmut Feybe V. Rugian, SP bersama TimFas Lakukan Visitasi Surat Suara

Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kabupaten Bolaang Mongondow Utara  – Bawaslu Bolmut melalui Tim Fasilitasi lakukan visitasi tahap 2 yaitu pengepakan surat suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, di PT. Impera Pratama Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur pada Minggu (13/10).

Anggota Bawaslu Bomut, Feybe V. Rugian, SP, Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa  menyampaikan bahwa ini merupakan agenda penting sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses pengepakan logistik, dalam rangka memastikan kesuaian prosedur yang dilakukan oleh jajaran KPU dan perusahaan penyedia.

Pengepakan di lakukan harus sesuai sesuai dengan tepat Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tambah 2,5% dari jumlah DPT di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

"Pada Pasal 190A UU 10/16 Tentang Kepala Daerah jelas mengatur, bahwa Penyelenggara Pemilihan atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan DPT ditambah dengan 2,5% dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan KPU, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)," jelas Feybe


Editor: Humas Bolmut