Bawaslu Bolmut Bahas Putusan MK Nomor 171, Rizki Posangi Tegaskan Pentingnya Netralitas Petahana dan Keabsahan Pemilih
|
BOLTARA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengikuti kegiatan Bacarita Hasil Pengawasan dan Sengketa (HPS) Jilid 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (09/06/2026).
Kegiatan tersebut membahas Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai dengan tema “Keabsahan Pemilih dan Kebijakan Petahana yang Menguntungkan/Merugikan Peserta Pemilihan.”
Kegiatan diikuti oleh Ketua dan jajaran Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dari Media Center Bawaslu Bolmut sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman hukum kepemiluan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, memberikan tanggapan bahwa Putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan salah satu putusan penting dalam perkembangan hukum pemilu di Indonesia.
“Putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 menjadi salah satu putusan penting dalam hukum pemilu karena menegaskan bahwa prinsip keabsahan pemilih dan kebijakan petahana harus selalu ditempatkan dalam kerangka keadilan serta kesetaraan peserta pemilihan. Dalam perkara ini, MK tidak hanya menilai aspek prosedural, tetapi juga melihat apakah kebijakan yang diambil oleh petahana berpotensi memberikan keuntungan atau kerugian yang tidak adil bagi peserta pemilihan lainnya,” ujar Rizki.
Menurutnya, putusan tersebut semakin memperkuat prinsip netralitas dalam penyelenggaraan pemerintahan selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Putusan ini memperkuat prinsip bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah selama tahapan pemilihan harus dijalankan secara netral dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral. Di sisi lain, perlindungan terhadap hak pilih masyarakat tetap menjadi prioritas utama sehingga setiap sengketa terkait daftar pemilih harus diuji berdasarkan bukti yang kuat dan dampaknya terhadap hasil pemilihan,” lanjutnya.
Rizki juga menegaskan bahwa integritas pemilihan merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan penyelenggara, peserta pemilihan, pemerintah daerah, serta masyarakat.
“Dengan demikian, putusan ini memberikan pelajaran bahwa integritas pemilihan tidak hanya bergantung pada penyelenggara dan peserta, tetapi juga pada komitmen petahana untuk menjaga netralitas kekuasaan serta memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah dan setara,” tegasnya.
Melalui kegiatan Bacarita HPS Jilid 2, jajaran Bawaslu Bolmut memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal dalam pelaksanaan tugas pengawasan serta penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan di masa mendatang.
Bawaslu Bolmut terus berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kualitas pengawasan guna mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.
Foto : R Msr
Editor : R Msr