Bawaslu Bolmut Berbagi Pengalaman Pengawasan dalam Kegiatan Bacerita HPS Bawaslu Sulut
|
Boltara – Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Abdul Saddam Alamari, S.Kep dan Feybe V. Rugian, SP, menjadi narasumber dalam kegiatan Bacerita Hukum, Pencegahan, dan Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan Bacerita HPS kali ini mengangkat tema “Studi Kasus Terkait Pengawasan Pemenuhan Syarat Calon Kepala Daerah yang Berasal dari Pejabat Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.”
Program ini merupakan agenda Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara di masa non-tahapan yang bertujuan memperkuat kapasitas kelembagaan dan kemampuan analisis jajaran pengawas pemilu. Kegiatan tersebut diikuti oleh Bawaslu dari 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Dalam forum tersebut, anggota Bawaslu Bolmut Abdul Saddam Alamari dan Feybe V. Rugian memaparkan hasil pengawasan serta pengalaman dalam menangani proses verifikasi dan pemenuhan syarat calon kepala daerah yang berasal dari pejabat publik.
“Bacerita HPS menjadi ruang pembelajaran penting untuk memperdalam pemahaman regulasi serta meningkatkan koordinasi antarjajaran Bawaslu. Setiap studi kasus memberikan pelajaran berharga bagi pengawas pemilu di daerah,” ujar Abdul Saddam Alamari.
Sementara itu, Feybe V. Rugian menekankan bahwa pengawasan terhadap calon dari pejabat publik menuntut profesionalitas dan ketelitian tinggi. “Pengawas harus memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan maupun fasilitas negara dalam proses pencalonan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi juga diberikan kesempatan menjelaskan studi kasus tersebut. Dalam penjelasannya, Rizki memaparkan pendekatan pengawasan yang dilakukan di tingkat kabupaten serta pentingnya koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan calon.
“Bawaslu Bolmut berkomitmen menjaga integritas dan netralitas dalam setiap tahapan pemilihan. Pengawasan terhadap calon dari pejabat publik harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku,” ungkap Rizki Posangi.
Kegiatan Bacerita HPS Bawaslu Sulawesi Utara menjadi salah satu upaya penguatan kelembagaan pengawas pemilu di masa non-tahapan, sekaligus wadah berbagi pengalaman antar-Bawaslu kabupaten/kota guna meningkatkan kesiapan menghadapi agenda demokrasi berikutnya.
(Humas Bawaslu Bolmut)