Bawaslu Bolmut Ikuti Bacerita HPS Jilid II, Bahas Dampak Putusan MK Terkait Larangan Kampanye
|
Boltara - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Feybe V. Rugian, SP, bersama jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Bolmut mengikuti kegiatan Bacerita HPS Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (05/03/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan, Ruslan Pulumoduyo, yang membawakan materi bertema “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XX/2023 terkait Larangan Penggunaan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, dan Tempat Pendidikan untuk Kampanye Pemilu.”
Dalam pemaparannya, Ruslan Pulumoduyo menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan penegasan mengenai batasan penggunaan fasilitas tertentu dalam kegiatan kampanye. Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas lembaga negara serta memastikan proses demokrasi berjalan secara adil dan berintegritas.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pengawas pemilu terkait substansi putusan tersebut, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye dapat dilakukan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Utara, Feybe V. Rugian, SP, menyampaikan bahwa kegiatan Bacerita HPS Jilid II menjadi ruang pembelajaran yang penting bagi jajaran pengawas pemilu dalam memahami perkembangan regulasi kepemiluan, khususnya terkait dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XX/2023.
“Materi yang disampaikan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terkait batasan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam kegiatan kampanye pemilu. Hal ini sangat penting agar pengawasan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga menjadi pedoman penting bagi pengawas pemilu dalam memastikan seluruh tahapan kampanye dilaksanakan secara adil, tertib, dan tidak memanfaatkan fasilitas yang seharusnya bersifat netral.
“Melalui pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi ini, kami berharap jajaran pengawas pemilu dapat menjalankan tugas pengawasan secara profesional, sekaligus mendorong terciptanya proses demokrasi yang berintegritas dan berkeadilan,” tambah Feybe.
Kegiatan Bacerita HPS Jilid II ini diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara serta staf yang membidangi kehumasan dan publikasi, sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas serta penguatan kualitas komunikasi publik lembaga pengawas pemilu.
Penulis dan Editor : R_Msr