Bawaslu Bolmut Ikuti Bawaslu Mengajar Sesi Ketiga, Perdalam Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik Pilkada
|
Boltara – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengikuti kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” sesi ketiga yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (9/6/2026)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui platform Learning Management System (LMS) ini merupakan bagian dari program penguatan kapasitas bagi pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Indonesia. Materi pada sesi ketiga berfokus pada Tata Cara Pelayanan Keberatan dan Sengketa Informasi Publik Pilkada, yang menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Melalui pembelajaran tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penanganan keberatan informasi publik, prosedur penyelesaian sengketa informasi, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh badan publik dalam memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan informasi yang profesional, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Keikutsertaan Bawaslu Bolmut dalam program Bawaslu Mengajar merupakan bentuk komitmen lembaga dalam meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Sebelumnya, Bawaslu Bolmut juga telah mengikuti sesi pembelajaran mengenai klasifikasi informasi dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai bagian dari rangkaian program penguatan kapasitas PPID di lingkungan Bawaslu.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berharap dapat mengimplementasikan seluruh materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan informasi publik, sehingga mampu mewujudkan tata kelola kelembagaan yang semakin transparan, informatif, dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Editor : R Msr