Bawaslu Bolmut Ingatkan Netralitas ASN, TNI-Polri dan Kades di Tahapan Kampanye.
|
Boroko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengingatkan netralitas ASN, TNI-POLRI dan Kepala Desa dalam sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang digelar di Chonut Cafe, Rabu (09/10/2024).
Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi menyampaikan saat sambutan menyampaikan, kegiatan ini salah satu ikhtiar untuk memperkuat komitmen mewujudkan Pilkada yang bersih aman dan damai. Dan juga pentingnya netralitas bagi ASN dan Kepala Desa dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik selama proses pemilihan. Beliau juga menyoroti peran penting mereka dalam memastikan pelaksanaan pemilihan yang adil dan bebas dari pengaruh politik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Pasal 71 UU 10 Tahun 2016, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon” Ujar Rizki
Fungsi dari ASN ini, kata Zubaidi, sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik kemudian sebagai perekat dan pemersatu bangsa. "Makanya azas netralitas pada Pilkada serentak 2024 melekat pada ASN, karena memiliki fungsi perekat dan pemersatu bangsa," tuturnya.
Berkaitan dengan tahapan kampanye yang telah berlangsung hingga 23 November 2024 atau H-3 pemungutan suara, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, Polri, dan TNI dan Kepala Desa.
Rizki mengungkapkan, ketika ASN, Kades dan TNI Polri tidak netral, maka rentan terjadi diskriminasi, munculnya kesenjangan dalam lingkungan ASN, terdapat konflik atau benturan-benturan, dan ASN tidak professional. Humas