Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmut Rakor Penertiban APK, Semua Akun Kampanye Harus di Non Aktifkan Selama Masa Tenang

Rizki Posangi, SH Besama Narasumber dari KPU Bolmut dan Satpol PP

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH Besama Narasumber dari KPU Bolmut dan Satpol PP

Boroko -Untuk menciptakan suasana yang kondusif dan aman selama memasuki masa tenang tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara gelar Rakor Penertiban APK. Sabtu (23/11).

Hadir dalam kesempatan itu empat Liaison Officer (LO) pasangan calon  Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara  Anggota KPU Bolmut (Narasumber) Kepala  Satuan Polisi Pamong Praja (Narasumber), Perwakilan Kesbangpol, utusan TNI/Polri serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH, saat membuka Rakor tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua stakeholder terkait yang telah hadir dalam Rakor itu guna menyatukan persepsi agar pelaksanaan Pilkada di Bolmut aman dan damai sesuai ketentuan berlaku.
 

Rakor Penertiban APK

"Kerjasama dan koordinasi ini perlu dilakukan karena pelaksanaan Pilkada ini adalah tanggung jawab bersama, bukan Bawaslu saja," katanya.

Dia menjelaskan bahwa masa tenang kampanye sudah memasuki H-1. Karena sudah memasuki masa tenang, maka perlu dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

"Dalam hal ini tentu membutuhkan peran semua sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana ketentuan berlaku. Sebab sebelum tanggal 24 November 2024, semua APK ini sudah ditertibkan. Termasuk juga APK yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disamping yang dipasang secara mandiri itu," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa penertiban itu juga dilakukan terhadap akun media sosial yang digunakan untuk kampanye.

"Sehingga selama masa tenang hingga hari H pencoblosan pada tanggal 27 November 2024 nanti, tidak ada lagi kegiatan atau aksi yang mengarah kepada kampanye pasangan calon," ingatnya.

Dia juga berharap kepada semua pihak baik TNI, Polri dan masyarakat secara umum agar sama-sama mengawasi pelanggaran atau kecurangan di lapangan.

"Dari itu melalui Rakor ini saya juga berharap ada masukan dari semua yang hadir, agar penertiban APK ini bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat," ungkapnya.

Dalam Rakor itu semua pihak yang hadir siap melakukan penertiban semua APK sebelum memasuki masar tenang.

"Khusus APK yang difasilitasi oleh KPU, akan ditertibkan tanggal 24 November 2024 oleh KPU. Sedangkan APK yang dipasang oleh masing-masing Paslon, baik ditempat umum maupun di Posko masing-masing juga ditertibkan oleh masing-masing Paslon, termasuk juga me non aktifkan semua akun kampanye," ingatnya.

Penulis da Foto : Humas
Editotr : RM