Bawaslu Bolmut sampaikan 6 Poin dalam Imbauan Jelang Penetapan DPT
|
Boroko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berikan Imbauan untuk KPU Bolmut jelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) guna pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan rekapitulasi penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). (19/9/2024)
Plt. Ketua Bawaslu Bolmut menegaskan bahwa ada beberapa hal yang menjadi fokus pencegahan yang akan dilakukan Bawaslu Bolmut pada pelaksanaan Penetapan DPT dimana Fokus Pengawasan tersebut dikembangkan dari pendalaman atas keterangan dari 6 Panwaslu Kecamatan terkait berbagai temuan permasalahan yang muncul selama proses penyusunan DPSHP di Kecamatan.
"Kami telah menginstruksikan Jajaran Panwaslu Kecamatan untuk menyampaikan hasil-hasil Pengawasan terkait permasalahan yang ditemukan selama proses penyusunan DPSHP. Ini akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah-langkah pengawasan yang lebih tepat saat penetapan DPT nanti," Ujar Rizki.
Berikut 6 Poin isi imbauan :
Melakukan koordinasi dan singkronisasi data pemilih dengan lembaga terkait;
Melakukan penyusunan DPSHP rekapitulasi dan penetapan DPT berdasarkan jadwal dan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Memperhatikan setiap masukan dan tanggapan masyarakat pada saat penyusunan DPSHP;
Memberikan kesempatan serta menindaklanjuti masukan dan tanggapan peserta pleno Penetapan DPT
Menyampaikan Salinan DPT dalm Formulir A-KabKo Daftar Pemilih, Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan Formulir Model A-Rekap KabKo kepada Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Menindaklanjuti setiap masukan dan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.