Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmut Turun Langsung Awasi PDPB Triwulan III, Pemilih Meninggal hingga Pemilih Potensial Jadi Fokus

waesrtrytuyiutre

Pengawasan Langsung Coklit terbatas PDPB oleh Anggota Bawaslu Bolmut Abdul Saddam Alamri, S.Kep bersama Jajaran. Rabu 02 September 2026

BOLTARA — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melakukan pengawasan langsung terhadap Validasi Data dan Coklit Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Pengawasan berlangsung pada Selasa–Rabu, 1–2 September 2026, di wilayah Kecamatan Sangkub dan Bintauna. Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Bolmut Abdul Saddam Alamri, S.Kep., bersama jajaran turun langsung ke lapangan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan.

Pengawasan dilakukan dengan mencermati sejumlah kategori data yang dinilai penting dalam menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih. Adapun fokus pengawasan meliputi pemilih yang meninggal dunia, pemilih pindah masuk dan pindah keluar, perubahan status perkawinan, anggota TNI/Polri, serta pemilih potensial.

Anggota Bawaslu Bolmut, Abdul Saddam Alamri, S.Kep., mengatakan pengawasan secara langsung diperlukan untuk memastikan data pemilih yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

“Kami turun langsung bersama jajaran untuk memastikan setiap perubahan data pemilih benar-benar dicermati dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Fokus kami antara lain pemilih yang meninggal dunia, pindah masuk maupun keluar, perubahan status perkawinan, anggota TNI/Polri, serta pemilih potensial,” ujar Abdul Saddam.

Menurutnya, pencermatan terhadap data tersebut menjadi penting karena dinamika kependudukan terus mengalami perubahan. Apabila tidak diperbarui secara berkala, kondisi tersebut dapat berpengaruh terhadap kualitas daftar pemilih.

“Jangan sampai masih terdapat pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat, atau warga yang sudah pindah domisili namun datanya belum diperbarui. Begitu juga dengan status TNI/Polri dan pemilih potensial, semuanya harus dipastikan melalui proses pencermatan yang tepat,” jelasnya.

Abdul Saddam menegaskan, pengawasan Bawaslu tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya, kami ingin memastikan data pemilih semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat sekaligus mencegah adanya persoalan data pemilih pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemilih potensial menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan. Pencermatan dilakukan untuk memastikan warga yang telah atau akan memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data secara berkelanjutan.

Sementara itu, terhadap pemilih yang telah meninggal dunia maupun warga yang mengalami perubahan domisili, Bawaslu melakukan pencermatan agar perubahan tersebut dapat tercermin dalam data pemilih. Demikian pula dengan perubahan status perkawinan serta status anggota TNI/Polri yang perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Bolmut memandang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu fondasi dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya, sekaligus mencegah terjadinya persoalan dalam daftar pemilih.

Melalui pengawasan langsung di lapangan, Bawaslu Bolmut berkomitmen untuk terus melakukan pencermatan terhadap dinamika data pemilih serta memastikan proses pemutakhiran dilakukan secara akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : R Mansur