Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Boltara Tegaskan Validitas Data, Rekomendasi PDPB Diserahkan Sebelum Pleno

123

Anggota Bawaslu Boltara, Abdul Saddam Alamri, S.Kep selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas

Boltara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara resmi menyampaikan rekomendasi hasil pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltara. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Boltara di sejumlah desa dan kecamatan.

Rekomendasi perbaikan PDPB ini disampaikan sebelum pelaksanaan pleno penetapan PDPB Triwulan III oleh KPU Boltara, sebagai bentuk upaya Bawaslu dalam memastikan kualitas data pemilih.

Dalam pengawasan PDPB kali ini, Bawaslu Boltara menemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbaiki, khususnya kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Rekomendasi yang disampaikan mencakup pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili ke luar wilayah, serta pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri.

Anggota Bawaslu Boltara, Abdul Saddam Alamri, S.Kep selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk menjaga kualitas daftar pemilih.

“Bawaslu Boltara berkewajiban memastikan agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terfasilitasi, sekaligus mendorong perbaikan terhadap data pemilih yang tidak memenuhi syarat. Temuan terkait pemilih meninggal dunia, pindah domisili, maupun yang telah menjadi anggota TNI/Polri, kami rekomendasikan untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU. Hal ini penting agar daftar pemilih benar-benar valid dan akurat,” tegas Abdul Saddam Alamri.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketepatan data pemilih menjadi salah satu fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Karena itu, Bawaslu mendorong adanya koordinasi yang berkesinambungan antara KPU, Disdukcapil, pemerintah desa/kelurahan, serta pihak terkait lainnya.

“Pemutakhiran data pemilih bukan hanya soal teknis administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara. Kami berharap KPU Boltara dapat segera menindaklanjuti rekomendasi ini, sehingga dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya,” tambahnya.

Dengan penyampaian rekomendasi ini sebelum pleno penetapan, Bawaslu Boltara berharap proses PDPB Triwulan III dapat menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat, komprehensif, dan dapat mendukung terselenggaranya Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Boltara
Editor: Humas Bawaslu Boltara