Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Gelar Penguatan Kapasitas, Bawaslu Boltara Tekankan Sinergi Pasca Putusan MK

123

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dan Narasumber pada saat kegiatan. Selasa 23/09/25

Manado, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan bertajuk “Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Sebagai Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan 104/PUU-XXIII/2025 Terhadap Posisi Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan” di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (23/9/2025).

Kegiatan ini merupakan respon atas dua putusan penting Mahkamah Konstitusi yang berimplikasi langsung pada kelembagaan Bawaslu. Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengatur pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, sementara Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 mengubah frasa “rekomendasi” Bawaslu menjadi “putusan” yang bersifat mengikat, sehingga menempatkan kewenangan Bawaslu sejajar dengan Komisi Pemilihan Umum.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, STP, SH, dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami substansi dua putusan tersebut sebagai pijakan baru bagi pengawas Pemilu.

“Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal lewat Putusan MK Nomor 135 tahun 2024 penting untuk kita bahas bersama. Begitu pula Putusan MK Nomor 104 tahun 2025, ketika frasa ‘rekomendasi’ diubah menjadi ‘putusan’. Dengan demikian, porsi kita sama dengan KPU,” ujar Rumagit yang didampingi Koordinator Divisi P2H dan Humas, Steffen S. Linu, SS, MAP.

Ia menambahkan, Bawaslu kini memiliki peran vital untuk memastikan Pemilu berjalan sesuai prinsip demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kegiatan ini turut dihadiri Anggota Bawaslu dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Dari Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Boltara), hadir Feybe V. Rugian, SP dan Abdul Saddam Alamri, S.Kep.

Keduanya menilai agenda penguatan kapasitas ini sangat relevan dengan kebutuhan daerah, mengingat tantangan pengawasan Pemilu pasca putusan MK akan semakin kompleks.

Feybe V. Rugian menegaskan bahwa putusan MK memberikan ruang yang lebih kuat bagi Bawaslu dalam menegakkan aturan Pemilu.

“Dengan adanya perubahan frasa ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan’, kami di daerah harus siap mengambil langkah yang tegas dan profesional. Ini bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal,” ucapnya.

Sementara itu, Abdul Saddam Alamri menekankan pentingnya sinergi antara pengawas Pemilu, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kami berharap masyarakat turut aktif memberikan informasi dan pengawasan partisipatif. Sebab penguatan kelembagaan ini tidak akan bermakna jika tidak didukung oleh partisipasi publik. Bawaslu Boltara siap menjawab tantangan ini dengan kerja-kerja kolaboratif,” ungkap Saddam.

Selain jajaran pengawas Pemilu, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, antara lain Prof. Dr. Zetly E. Tamod, SP., M.Si, Toar Palilingan, SH, MH (pegiat hukum Pemilu), dan Dr. Ferry Daud Liando, M.Si (Dekan FISIP Unsrat).

Ketiga narasumber memberikan perspektif akademik dan praktis terkait implikasi putusan MK, sekaligus menekankan pentingnya memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulut berharap seluruh pengawas Pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota mampu meningkatkan kapasitas, memahami kewenangan baru, dan memperkuat koordinasi lintas pihak.

Dengan landasan hukum terbaru dari Mahkamah Konstitusi, Bawaslu diharapkan semakin kokoh menjalankan perannya dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya publik.

Penulis : Humas Bawaslu Boltara
Foto: Humas Bawaslu Sulut