Lompat ke isi utama

Berita

Bedah Putusan MK, Bawaslu Bolmut Perdalam Kepatuhan Prosedur dalam Bacerita HPS Jilid II

12345

Pelaksanaan Bacerita HPS Jilid II oleh Bawaslu Prov. Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting. Kamis 26/2026

Boltara - Bawaslu Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengikuti Kegiatan Bacerita HPS Jilid II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting, Kamis (26/02/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pelanggaran Tata Cara/Prosedur akibat Kelalaian serta Kesalahan Penerapan Hukum” dengan studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PHPU.WAKO/XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terkait calon tunggal melawan kotak kosong.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara, Mario G. Lontaan, yang memaparkan pentingnya kepatuhan terhadap tata cara dan prosedur dalam setiap tahapan pemilihan. Ia menekankan bahwa kelalaian administratif maupun kesalahan dalam penerapan norma hukum dapat berimplikasi pada sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.

Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Bolmut Abdul Saddam Alamri, S.Kep turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa pembelajaran dari putusan MK tersebut menjadi refleksi penting bagi jajaran pengawas pemilu untuk semakin cermat dan profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.

“Setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketelitian dalam memastikan prosedur berjalan dengan benar menjadi kunci untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan,” ungkapnya.

Menurutnya, forum seperti Bacerita HPS bukan hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga sarana penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dinamika hukum kepemiluan secara komprehensif.

ASERTY

Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Bawaslu Bolmut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di daerah.

Penulis dan Foto : R_Mansr
Editor : R_Mansr