Lompat ke isi utama

Berita

Feybe V. Rugian: Pemahaman Undang-Undang Pemilu di Masa Non Tahapan Penting untuk Cegah Pelanggaran Dini

23456

Feybe V. Rugian, SP Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Utara.

Boltara, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Utara, Feybe V. Rugian, S.P, menegaskan pentingnya memperkuat pemahaman terhadap Undang-Undang Pemilu meskipun saat ini belum memasuki masa tahapan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tersebut, masa non tahapan merupakan waktu strategis bagi Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat untuk memperdalam pemahaman regulasi kepemiluan, agar setiap pihak siap ketika tahapan pemilu dan pilkada dimulai.

“Pemahaman terhadap Undang-Undang Pemilu sejak dini sangat penting. Karena dengan memahami aturan, kita bisa mencegah terjadinya pelanggaran, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak disengaja,” ujar Feybe.

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu Bolmut tidak hanya bekerja pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga memiliki peran strategis dalam melakukan upaya-upaya pencegahan dan penguatan kapasitas pengawasan di masa non tahapan.

“Pengawasan tidak boleh berhenti di luar masa tahapan. Justru di masa inilah kita menyiapkan pondasi yang kuat, baik bagi jajaran pengawas maupun masyarakat, agar memiliki pemahaman yang sama tentang hukum pemilu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Feybe menyampaikan bahwa peningkatan pemahaman terhadap Undang-Undang Pemilu juga sejalan dengan upaya Bawaslu dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Ia berharap agar seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas demokrasi di Bolaang Mongondow Utara.

“Bawaslu terus berkomitmen menjaga kualitas demokrasi dengan cara memperkuat edukasi hukum pemilu. Semakin paham masyarakat terhadap aturan, semakin kecil pula peluang terjadinya pelanggaran,” tutupnya.

Melalui pernyataan ini, Bawaslu Bolmut menegaskan bahwa masa non tahapan bukan masa jeda, melainkan kesempatan untuk memperkuat kesiapan seluruh elemen dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Penulis & Editor : R. Mansur