Jaga Netralitas ASN, Bawaslu Bolmut Dorong ASN Bijak di Ruang Publik dan Media Sosial
|
BOLMUT — Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga profesionalitas birokrasi serta menciptakan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas. ASN dituntut untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada peserta Pemilu maupun kepentingan politik tertentu.
Pesan tersebut menjadi inti edukasi yang disampaikan melalui materi publikasi Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengenai “ASN Harus Netral dalam Pemilu”.
Dalam materi tersebut, masyarakat dan ASN diingatkan bahwa pelanggaran netralitas tidak hanya dapat terjadi melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan politik, tetapi juga melalui aktivitas di ruang digital.
Jangan Sampai Jempol Menjadi Bentuk Keberpihakan
Perkembangan media sosial membuat aktivitas ASN di ruang digital menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Bawaslu mencatat bentuk perilaku yang dapat berkaitan dengan pelanggaran netralitas antara lain membuat unggahan dukungan, memberikan komentar, menyukai, atau membagikan konten yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu.
Karena itu, ASN perlu berhati-hati ketika menggunakan media sosial, termasuk dalam berinteraksi dengan konten politik. Prinsipnya, aktivitas digital tetap harus sejalan dengan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat berupa menghadiri kampanye, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, hingga membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
Pelanggaran Etik dan Disiplin Memiliki Konsekuensi
Materi edukasi Bawaslu Bolmut membedakan dua aspek yang perlu menjadi perhatian, yakni pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin.
Pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup maupun terbuka. Sementara pelanggaran disiplin dapat berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. BKN menjelaskan bahwa pada Pemilu dan Pemilihan 2024, laporan pelanggaran netralitas ASN mencakup pelanggaran disiplin dan kode etik dengan bentuk-bentuk seperti dukungan kepada pasangan calon, keterlibatan dalam kegiatan kampanye, hingga aktivitas dukungan melalui media sosial.
Dengan demikian, menjaga netralitas bukan sekadar menghindari kehadiran dalam kampanye, tetapi juga menjaga perilaku, keputusan, komunikasi, dan aktivitas digital agar tidak menunjukkan keberpihakan.
Netralitas untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Netralitas ASN merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bawaslu menjelaskan bahwa netralitas diperlukan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi kepentingan politik serta mampu memberikan pelayanan publik secara profesional.
Bagi masyarakat, pengawasan terhadap netralitas ASN juga menjadi bagian dari upaya bersama menjaga kualitas demokrasi. Informasi mengenai dugaan pelanggaran dapat menjadi perhatian pengawas Pemilu dan instansi terkait sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui edukasi yang berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengajak seluruh ASN untuk menjaga profesionalitas, menggunakan media sosial secara bijak, serta menempatkan kepentingan pelayanan publik di atas kepentingan politik praktis.
ASN Netral, Birokrasi Profesional, Demokrasi Berintegritas.
Editor : R Mansur