Ketua Bawaslu Rahmat Bagja: Penguatan Hukum Pemilu Harus Dibangun Melalui Perdebatan yang Terstruktur
|
Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) — Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa penguatan pemahaman hukum pemilu hanya dapat dicapai melalui perdebatan yang terstruktur dan berbasis argumentasi yang teruji. Ia menilai, forum debat yang kompetitif dan terukur menjadi ruang belajar penting bagi mahasiswa untuk memahami cara kerja hukum dalam praktik.
“Hukum pemilu hadir dari rangkaian perdebatan publik yang panjang, terutama pada ruang-ruang pengadilan tempat hakim menimbang argumentasi para pihak. Perdebatan seperti inilah yang membentuk lahirnya norma hukum pemilu,” ujar Bagja saat membuka Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu ke-V Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dalam sambutannya, Bagja menjelaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan setiap proses pemilu dalam kerangka kepastian dan kebermanfaatan. Karena itu, mahasiswa hukum harus melihat dunia kerja sebagai arena yang menuntut kemampuan menyusun argumen secara logis, terukur, dan konsisten. Mulai dari membedakan dua pilihan sederhana hingga merumuskan argumentasi kompleks, seluruhnya mencerminkan cara sarjana hukum memaknai persoalan.
“Pertarungan argumentasi adalah kenyataan yang akan kalian hadapi,” tegasnya.
Alumni Universitas Indonesia tersebut menambahkan bahwa kompetisi ini memberi gambaran konkret tentang bagaimana suatu perkara diperdebatkan di ruang adjudikasi. Ia mencontohkan dinamika putusan lembaga peradilan yang pernah menafsirkan rekomendasi pengawas pemilu sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Situasi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa setiap kesimpulan hukum harus dibangun atas keyakinan yang bersandar pada alat bukti dan prosedur yang benar.
Bagja menilai bahwa seluruh perdebatan pada akhirnya akan mengerucut pada titik ketika satu argumen diterima sementara argumen lain mengalah. Namun proses dialektika itulah yang membentuk kualitas seorang sarjana hukum. “Hukum tanpa pemanfaatan adalah hal yang sia-sia,” tegasnya lagi.
Ia juga berharap peserta kompetisi memahami tugas dan kewenangan Bawaslu sebagai lembaga yang menjaga kualitas demokrasi melalui penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Bagja mengingatkan bahwa kualitas demokrasi dapat menurun apabila ruang argumentasi tidak dijaga dengan baik. Karena itu, mahasiswa perlu membiasakan diri mengelola perbedaan gagasan sebagai bagian dari pendewasaan dalam memahami realitas dan idealisme hukum.
Di akhir sambutan, Bagja mendorong para peserta menjadikan ajang ini sebagai langkah awal untuk membangun masa depan profesi mereka. Ia berpesan bahwa sekalipun tidak meraih gelar juara, peserta telah menempuh latihan penting menuju profesi advokat maupun pekerja hukum yang andal.
Bagja juga meminta para peserta menunjukkan performa terbaik hingga babak final sebagai bentuk penghargaan atas terpilihnya mereka dari ratusan pendaftar yang ingin berkompetisi dan menguji kemampuan berpikir dalam ruang debat hukum pemilu.
Sumber : Bawaslu RI