Lewat Pembelajaran Audio Visual, Peserta P2P Bolmut Kupas Tuntas Teknis Sengketa Pemilu
|
Boltara, Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus menunjukkan semangat belajar tinggi dalam mengikuti rangkaian pembelajaran. Selasa (28/10/2025), peserta menerima Materi ke-III Pembelajaran Audio Visual Secara Mandiri dengan topik “Teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa”.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembelajaran mandiri yang difasilitasi oleh Bawaslu Republik Indonesia untuk meningkatkan kapasitas para peserta dalam memahami peran strategis pengawasan partisipatif, khususnya dalam penanganan sengketa proses Pemilu.
Melalui materi tersebut, peserta diajak untuk memahami secara mendalam tahapan, mekanisme, dan prosedur penyelesaian sengketa Pemilu, mulai dari proses pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, hingga tahapan mediasi dan adjudikasi.
Anggota Bawaslu Bolmut, Abdul Saddam Alamri, S.Kep, menyampaikan bahwa pemahaman teknis mengenai penyelesaian sengketa sangat penting bagi pengawas partisipatif agar mampu berkontribusi aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
“Melalui pembelajaran ini, kami berharap peserta P2P dapat memahami bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa dijalankan secara profesional dan berkeadilan, sehingga ke depan mereka bisa menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah,” ujar Saddam Alamri.
Kegiatan pembelajaran yang dilakukan secara mandiri ini juga menjadi sarana bagi peserta untuk memperkuat literasi hukum dan kepemiluan, serta menanamkan nilai-nilai partisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu.
Dengan selesainya materi ketiga ini, para peserta P2P Bolmut diharapkan semakin siap mengikuti tahapan pembelajaran berikutnya, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengawasan partisipatif yang cerdas, kritis, dan berintegritas.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Boltara