Lompat ke isi utama

Berita

MK Perkuat Kewenangan Bawaslu Tangani Pelanggaran Pilkada

Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

Boltara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Putusan ini ditetapkan pada Rabu (30/7/2025) kemarin, melalui putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025.

MK menyatakan frasa “rekomendasi” dalam Pasal 139 Undang-undang Pilkada dimaknai sebagai “putusan” dan frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 diubah menjadi “menindaklanjuti putusan.” Hal ini memberikan kekuatan hukum mengikat terhadap hasil penanganan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pelanggaran administrasi yang hanya berupa rekomendasi menjadikan penanganannya bersifat formalitas prosedural dan tidak memiliki kekuatan hukum. MK menegaskan perlunya dasar hukum yang pasti untuk menjaga integritas Pilkada.

“Pemilu dan Pilkada berada di dalam rezim yang sama. Maka, penegakan hukum oleh Bawaslu harus memiliki kekuatan hukum mengikat, baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu,” demikian isi kutipan MK dalam putusannya.

Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH, menyambut baik keputusan ini. “Putusan MK ini memberikan kepastian hukum dan menghentikan perdebatan tentang tindak lanjut hasil pelanggaran administrasi yang wajib ditindaklanjuti KPU,” katanya, Kamis (31/7/2025).

Rizki menyebut keputusan tersebut sebagai angin segar bagi penegakan hukum Pemilu. Ia menilai, putusan MK turut memperkuat posisi Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu dan menegaskan tidak ada lagi pemisahan antara rezim Pemilu dan Pilkada.
 

“Putusan ini berdampak pada perubahan peraturan perundang-undangan, termasuk Perbawaslu. Dengan berubahnya klausul ‘rekomendasi’ menjadi ‘putusan’, mekanisme penanganan pelanggaran juga perlu diperbarui,” ujarnya.

Penulis dan foto : Humas BWS Boltara