Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Besok, Bawaslu Bolmut Pantau ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Bapaslon Menggunakan Fasilitas Negara

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut

Pegawai ASN, anggota TNI, anggota POLRI, Pejabat Bupati dan Pejabat Lainnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota., Pejabat Bupati atau Pejabat lainnya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota. dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program program pemerintah
Begitu juga dengan kepala desa dan perangkat desa, Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/ 8224/BPD tentang Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Pada Pelaksanaan Pemilu dan PIlkadaTahun 2024. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utra Mengimbau Kepada Kepala Desa dan/atau sebutan lain/Lurah serta Perangkat Desa Se-Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik  sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota.