Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Ketat Bawaslu Bolmut di Pinogaluman: 33 Pemilih TMS Meninggal Dunia Terungkap Saat Coklit Terbatas

1234

Pengawasan langsung proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Kecamatan Pinogaluman, Senin (27/10/2025).

Boltara, Dalam upaya memastikan kualitas dan validitas data pemilih yang menjadi fondasi utama penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara melaksanakan pengawasan langsung proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di Kecamatan Pinogaluman, Senin (27/10/2025).

Kegiatan pengawasan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Bolmut Feybe V. Rugian, SP, bersama Staf Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Bolmut, dengan fokus memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui bahwa terdapat 33 pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia, yang tersebar di 15 desa di Kecamatan Pinogaluman. Data tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran dan pembersihan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU Bolaang Mongondow Utara melalui kegiatan Coklit Terbatas.

“Pemutakhiran data pemilih ini adalah tahapan yang sangat penting. Setiap perubahan data, seperti pemilih yang meninggal dunia, harus dicatat dan diperbarui agar daftar pemilih tetap bersih, akurat, dan mutakhir,” ujar Feybe V. Rugian, SP, saat ditemui di sela kegiatan pengawasan.

Lebih lanjut, Feybe menegaskan bahwa kehadiran Bawaslu Bolmut di lapangan merupakan bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap potensi kesalahan atau kelalaian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia menilai, data pemilih yang valid menjadi kunci utama dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan inklusif.

“Bawaslu Bolmut terus memastikan bahwa setiap tahapan, termasuk proses Coklit, berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti temuan-temuan lapangan, termasuk data pemilih TMS,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan Coklit Terbatas yang dilakukan KPU merupakan bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan data dengan kondisi faktual masyarakat. Dalam konteks Pinogaluman, temuan 33 pemilih TMS menjadi bukti pentingnya verifikasi lapangan secara langsung untuk memastikan keakuratan data.

“Dengan adanya pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada data ganda, pemilih fiktif, atau pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam daftar. Ini bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat agar tetap terlindungi,” tutur Feybe.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Dengan ikut mengawasi dan melaporkan bila ada data yang tidak sesuai, kita bersama-sama menjaga kejujuran dan keadilan Pemilu,” pungkasnya.
 

Foto: Bekz
Penulis d an Editor: Humas Bawaslu Boltara