Perkuat Tata Kelola Informasi Hukum, Bawaslu Bolmut Ikuti Rakoor Pengelolaan JDIH Se-Sulawesi Utara
|
Boltara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakoor) Aspek Yuridis dan Aspek Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (03/06/2026).
Rakoor ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pengelolaan JDIH di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan terkait aspek yuridis serta teknis pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.
Pada sesi pertama, peserta memperoleh materi mengenai Aspek Yuridis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu yang disampaikan oleh Ucu Saepurdiwan, Analis Hukum Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Dokumentasi Hukum Biro Hukum dan Humas Bawaslu RI. Materi tersebut membahas pentingnya pengelolaan dokumentasi hukum yang terintegrasi sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses.
Selanjutnya, peserta menerima materi terkait Teknis Pengelolaan Dokumen Hukum Melalui JDIH Bawaslu yang membahas tata cara pengelolaan, pengunggahan, serta pemutakhiran dokumen hukum pada sistem JDIH guna mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi hukum yang lebih optimal.
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Penguatan JDIH dinilai penting dalam mendukung tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan informatif.
Melalui keikutsertaan dalam Rakoor ini, Bawaslu Bolmut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi yang lebih baik kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan.
Editor : R Msr