Lompat ke isi utama

Berita

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut sampaikan ini dalam Rakor Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Dana Kampanyee

Tampak Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi menyampaikan materi dalam Rakor

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi menyampaikan materi dalam Rakor

Boroko - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara hadir dalam Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolmut tahun 2024. Choconut Cafe, Kamis (19/9/2024).

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi dalam kesempatan tersebut menyampaikan  pada tahap awal, setiap pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), karena masa kampanye akan dimulai pada 25 September mendatang, Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pasangan calon melalui tim pasangan calon ataupun LO pasangan calon agar tata cara kampanye dapat dijalankan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir pelanggaran.

“Masa kampanye akan berlangsung selama kurang lebih 60 hari, dari 25 September hingga 23 November. Dalam periode ini, akan ada berbagai metode kampanye, termasuk rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga,” tambahnya.

Rizki juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kampanye untuk tidak melaksanakan hal-hal yang di larang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Humas)