Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja: Digitalisasi Pemilu Harus Perkuat, Bukan Goyahkan Integritas Demokrasi

12345

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kedua dari kiri) saat diskusi Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas di MediaCenter KPU, Selasa (28/10/2025).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan bahwa era digitalisasi membawa dampak ganda bagi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Di satu sisi, digitalisasi memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi. Namun di sisi lain, ia juga menghadirkan tantangan baru seperti kerentanan siber, disinformasi, serta kesenjangan literasi digital di tengah masyarakat.

“Pelanggaran bisa muncul dalam hitungan detik dan lintas batas wilayah. Karena itu, Bawaslu harus adaptif, berbasis data, dan tetap berlandaskan integritas,” ujar Bagja dalam kegiatan Diskusi Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas, yang digelar di Media Center KPU, Selasa (28/10/2025).

Menurut Bagja, Bawaslu memandang ruang digital sebagai medan baru dalam pengawasan pemilu. Potensi pelanggaran kini tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga di dunia maya yang sulit dibatasi oleh ruang dan waktu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tantangan utama pengawasan pemilu digital saat ini ialah keterbatasan akses Bawaslu terhadap sistem aplikasi penyelenggara, seperti Silon, Sidalih, Silog, dan Sikadeka. Selain itu, masih ada persoalan terkait kesiapan sistem aplikasi dan jaringan, serta penyebaran ujaran kebencian dan hoaks di media sosial.

“Ledakan informasi di media sosial menimbulkan tantangan dalam mengidentifikasi dengan cepat konten bermuatan SARA, disinformasi, dan fitnah politik yang dapat memengaruhi opini publik serta stabilitas pemilu,” jelasnya.

Bagja juga menyoroti fenomena kampanye digital tanpa batas ruang dan waktu, termasuk rekayasa dan manipulasi gambar, foto, atau video peserta pemilu menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI). Selain itu, ketimpangan literasi digital antarwilayah dan antargenerasi turut menjadi faktor yang menyebabkan sebagian pemilih mudah terpengaruh oleh disinformasi.

Dari hasil pengawasan siber Pemilu 2024, ujar Bagja, jenis dugaan pelanggaran paling banyak adalah ujaran kebencian, dengan total 340 temuan atau sekitar 96 persen dari keseluruhan laporan. Sementara dugaan pelanggaran terkait berita bohong tercatat hanya sekitar 1 persen.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU Iffa Rosita turut mengakui bahwa digitalisasi pemilu membawa tantangan tersendiri bagi penyelenggara, terutama terkait tata kelola, keamanan siber, integritas data, dan kesiapan sumber daya manusia (SDM).

“Tantangan yang terpenting adalah SDM. Ini tidak bisa kita mungkiri. Kami pun harus membuka diri untuk mengevaluasi bagaimana kesiapan SDM di seluruh Indonesia yang belum sesuai dengan harapan,” ungkap Iffa.

Bagja menegaskan bahwa ke depan, Bawaslu akan terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan strategi pengawasan digital, agar mampu menghadapi dinamika pemilu di era serba digital.

“Digitalisasi adalah keniscayaan. Tugas kita memastikan teknologi tidak justru menggerus integritas pemilu, tetapi menjadi sarana memperkuat demokrasi,” pungkasnya.

Sumber : Bawaslu RI