Lompat ke isi utama

Berita

Rizki Posangi: Anggota DPRD Ikut Aktif Dalam Kampanye Wajib Cuti

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH

Boroko – Plt. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi, SH menegaskan bahwa bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) aktif harus mengajukan izin cuti jika ikut dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati. Rabu (02/10/2024).

Rizki Posangi, SH selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa bagi Anggota DPRD yang ingin mengikuti dan aktif dalam kampanye harus ada izin cuti terlebih dahulu.

“hal ini merupakan keharusan bagi anggota DRPD agar mengajukan izin cuti sebagai bentuk kepatuhan seorang pejabat daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).” Kata Rizki

Lebih lanjut Rizki menyampaikan Pasal 70 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini jelas bahwa mewajibkan Anggota DPRD harus ada izin cuti kampanye, ketentuan Pasal 148 Ayat (2) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menyatakan bahwa anggota DPRD Kabupaten/kota adalah pejabat daerah.

Tanggal 2 Oktober Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara telah mengirim surat imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik dan pimpinan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara agar dapat menindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Juncto pasal 53 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye.” Ungkap Rizki

Selanjutnya dia menambahkan ketentuan dalam PKPU No 13 tahun 2024 tentang kampanye, Pasal 53 Ayat (1) menegaskan bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin terlebih dahulu.

“Saya berharap semua pihak yang mengambil bagian dalam tahapan kampanye ini tetap mentaati ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye, sehingga kampanye kita dapat berjalan lancar dan kondusif.” Pungkasnya. Humas