Soroti Keabsahan Ijazah Calon, Bawaslu Bolmut Dalami Putusan MK dalam Bacerita HPS
|
Boltara — Bawaslu Bolaang Mongondow Utara mengikuti kegiatan Bacerita HPS yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dengan tema “Persyaratan Calon terkait Ijazah: Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada di Kabupaten Pesawaran.” Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (23/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas di bidang hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit, STP., SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peningkatan pemahaman hukum bagi jajaran pengawas Pemilu, khususnya terkait pemenuhan persyaratan administratif calon. Ia juga mengingatkan bahwa ketelitian dan profesionalitas dalam proses verifikasi dokumen pencalonan menjadi kunci dalam menjaga integritas serta legitimasi hasil Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow Utara, Feybe V. Rugian, SP turut memberikan tanggapan dan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam analisis singkatnya, Feybe V. Rugian menyampaikan bahwa putusan tersebut menegaskan pemenuhan persyaratan administratif, khususnya keabsahan ijazah calon kepala daerah, merupakan aspek fundamental yang memengaruhi legitimasi pencalonan dan hasil pemilihan. Ia menilai bahwa dalam perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa kelalaian dalam verifikasi dokumen calon tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat memengaruhi keabsahan proses demokrasi secara keseluruhan. Putusan ini juga menjadi preseden penting bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan ketelitian dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen pencalonan guna menjaga integritas Pemilu.
Lebih lanjut, dalam tanggapannya, Feybe V. Rugian menyampaikan bahwa persyaratan ijazah merupakan syarat administratif yang bersifat mendasar dan tidak dapat diabaikan. Keabsahan ijazah calon harus diverifikasi secara cermat oleh penyelenggara Pemilu untuk menjamin legalitas pencalonan dan menjaga integritas hasil pemilihan. Ia juga menegaskan bahwa kelalaian dalam verifikasi dokumen pendidikan dapat berdampak serius terhadap legitimasi proses demokrasi serta berpotensi menimbulkan pemungutan suara ulang.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bolaang Mongondow Utara berharap seluruh jajaran pengawas Pemilu semakin memahami dinamika hukum kepemiluan, sehingga mampu menjalankan tugas pengawasan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis dan Foto : R_Msr
Editor : R_Msr