Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Boltara Dirikan Posko Aduan Masyarakat

123

Bawaslu Boltara buka Posko Aduan Masyarakat tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Boltara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) membuka Posko Aduan Masyarakat di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Cut Nyak Dien, Kompleks Perkantoran Pemda Bolmut.

Posko ini dibuka sebagai ruang partisipatif bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau aduan terkait ketidaksesuaian data pemilih.

123

Plt. Ketua Bawaslu Boltara, Rizki Posangi, menjelaskan bahwa pembukaan posko ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.

“Melalui surat edaran ini, Bawaslu di seluruh tingkatan diminta untuk mengintensifkan keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data pemilih,” ujar Rizki.

Ia mengajak masyarakat Boltara untuk aktif melaporkan jika menemukan:

  • Dirinya atau orang lain belum terdaftar sebagai pemilih,

  • Terdapat kesalahan data, atau

  • Sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Adapun kategori pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih meliputi:

  1. Meninggal dunia,

  2. Pemilih ganda,

  3. Belum genap berusia 17 tahun atau belum menikah saat proses PDPB,

  4. Pindah domisili,

  5. Menjadi anggota TNI atau Polri,

  6. Warga negara asing,

  7. Warga negara Indonesia yang telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.

Sementara itu, anggota Bawaslu Boltara, Rizki, menekankan bahwa pengawasan terhadap data pemilih merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas pemilu dan pemilihan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir sangat penting untuk mencegah potensi kecurangan, manipulasi suara, serta polemik saat hari pemungutan suara.

“Pengawasan ini bukan semata-mata menjadi tugas Bawaslu, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan adanya Posko Aduan ini, kami membuka kanal komunikasi dan partisipasi masyarakat seluas-luasnya demi menyempurnakan daftar pemilih,” tambah Jaka.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara atau melalui kanal aduan yang telah disediakan oleh Bawaslu Boltara.

Dengan hadirnya posko ini, diharapkan kualitas demokrasi di Kabupaten Boltara akan semakin baik, melalui partisipasi publik yang aktif dan berkelanjutan.


Penulis dan Foto : Humas BWS Boltara
Editor : Humas BWS Boltara