Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN EXISTING DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan kembali bagi Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Kategori Peserta

Peserta seleksi Panwaslu Kecamatan terdiri dari 2 (dua) kategori peserta yaitu:

  1. Peserta Existing yaitu Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024
  2. Peserta Pendaftar Baru yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024;

Berkas Kelengkapan Persyaratan Berkas dapat diunduh diakhir laman.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2 (dua) Kategori Peserta. Persyaratan Kelengkapan Berkas anggota Panwaslu Kecamatan Existing adalah sebagai berikut :

Surat Pernyataan Kesediaan Mengikuti Seleksi (Lampiran I);

  1. Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran;
  2. Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

Surat pernyataan (Lampiran II):

  1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  5. Bersedia bekerja penuh waktu;
  6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
  8. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  9. Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

Penerimaan dan Verifikasi Berkas Administrasi Anggota Panwaslu Kecamatan Existing.

  1. Pokja mengumumkan dan mensosialisasikan dibukanya tahapan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing di website Bawaslu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  2. Pokja menerima dan memilah berkas pendaftaran calon untuk Peserta Existing sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  3. Pokja menerima pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan melalui jalur offline, jalur online dan via Pos kilat.
  4. Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
  5. Pokja melakukan pemeriksaan administrasi terhadap berkas pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut;
  • Pemeriksaan administrasi dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen pendaftaran dan persyaratan pendaftar;
  • Pemeriksaan administrasi dilakukan pada saat penerimaan berkas pendaftaran;
  • Jika berkas persyaratan calon telah lengkap, Pokja menuangkan hasil ceklist pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi dalam formulir tanda terima (Lampiran III Formulir Pemeriksaan Kelengkapan Berkas Peserta Existing);
  • Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang diragukan keabsahannya, Pokja dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait;
  • Dalam hal pemeriksaan administrasi terdapat dokumen pendaftaran dan/atau persyaratan pendaftaran yang tidak memenuhi syarat dan/ atau tidak lengkap, Pokja menyampaikan kekurangan tersebut kepada Pendaftar untuk dilengkapi yang bersangkutan paling lambat pada saat pelaksanaan evaluasi kinerja;

Berkas Persyaratan Kelengkapan Berkas dapat diunduh melalui link dibawah ini:

https://bit.ly/BerkasPersyaratanPanwascam

Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi layanan kami via WhatsApp melalui nomor berikut: 083131769931

 

Boroko, 23 April 2024

 

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN

KABUPATEN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA

 

1.    Abdul Muin Wengkeng, S.Hut                                  ttd.

        Ketua Pokja

2.    Adriyanto Dupa, SKM, M.Si                                     ttd.

       Sekretaris Pokja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *