Bawaslu Awasi Netralitas ASN, Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pemilu
|
Boltara – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki tugas mengawasi netralitas ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. Ketentuan ini menjadi dasar bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pengawasan tersebut juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski Bawaslu memiliki kewenangan dalam pengawasan netralitas, upaya pencegahan, pengawasan internal, pembinaan, serta penjatuhan sanksi juga menjadi tanggung jawab pejabat berwenang dan instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, yang mengatur bahwa pencegahan, pengawasan netralitas, serta penjatuhan sanksi menjadi tanggung jawab pejabat berwenang dan/atau instansi masing-masing secara berjenjang.
Melalui pengawasan yang terkoordinasi, Bawaslu bersama instansi terkait diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga netralitas ASN. Aparatur negara dituntut menjalankan tugas secara profesional, tidak memihak, serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan politik praktis.
Netralitas ASN bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.
Editor : R Mansur