Bawaslu Bolmut Ikuti KEKER PEMILU 2026, Perkuat Pengawasan terhadap Ancaman Pelanggaran di Ruang Digital
|
Boltara - Pimpinan dan jajaran Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengikuti kegiatan KEKER PEMILU (Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi, dan Regulasi Pemilu) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melalui Zoom Meeting, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Ardiles M.R. Mewoh, S.IP., M.Si., tersebut membahas berbagai tantangan pengawasan Pemilu, khususnya penanganan dugaan pelanggaran di ruang digital, termasuk kampanye hitam, hoaks, polarisasi masyarakat, dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
KEKER PEMILU menjadi forum konsolidasi sekaligus ruang diskusi dan kajian hukum untuk memperkuat kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi perkembangan dinamika politik dan komunikasi digital menuju Pemilu 2029.
Dalam sambutannya, Ardiles Mewoh menekankan pentingnya keseriusan seluruh peserta dalam mengikuti setiap rangkaian diskusi. Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan produk kajian hukum yang dapat menjadi referensi bagi jajaran pengawas dalam menjalankan tugas, terutama dalam penanganan pelanggaran Pemilu secara tematik.
“Saya berharap di ujung nanti, kegiatan ini akan menghasilkan produk kajian hukum berdasarkan materi yang telah didiskusikan. Kita akan rugi jika tidak menghasilkan dokumen tertulis, khususnya dokumen penanganan pelanggaran yang bersifat tematik,” ujar Ardiles.
Menurutnya, hasil kajian yang terdokumentasi secara sistematis penting untuk memperkaya referensi kelembagaan sekaligus mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran yang lebih terarah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, S.Pd., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan media sosial menghadirkan tantangan tersendiri bagi pengawasan Pemilu. Penyebaran hoaks, kampanye hitam, dan polarisasi masyarakat melalui ruang digital dapat memengaruhi pembentukan opini publik serta memicu konflik di tengah masyarakat.
Menurut Zulkifli, informasi yang tidak akurat dapat dimanfaatkan sebagai instrumen kampanye hitam untuk membangun persepsi negatif terhadap pihak tertentu. Kondisi tersebut semakin kompleks di wilayah perkotaan, ketika arus informasi bergerak cepat dan menjangkau masyarakat dengan latar belakang yang beragam.
“Ini merupakan dinamika komunikasi politik di ruang digital yang perlu kita pahami,” jelas Zulkifli.
Ia menambahkan, Undang-Undang Pemilu mengatur tugas Bawaslu dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran. Ketentuan tersebut juga mencakup larangan bagi peserta Pemilu dan tim kampanye untuk menghina pihak tertentu, menghasut, maupun mengadu domba masyarakat.
Karena itu, penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kampanye hitam, hoaks, dan polarisasi di media sosial harus dilakukan secara cermat. Prosesnya mencakup pengumpulan dan penilaian bukti, penelusuran informasi, serta pengkajian untuk memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulkifli berharap forum KEKER PEMILU dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan jajaran Bawaslu Sulawesi Utara dalam merespons berbagai persoalan kepemiluan yang berkembang di ruang digital.
Diskusi menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, A. Benny Sabdo, S.H., M.H., sebagai pemantik materi. Dalam paparannya, Benny menyoroti politisasi SARA yang kerap digunakan untuk memperoleh dukungan politik maupun menjatuhkan lawan.
Ia menjelaskan bahwa media sosial memungkinkan penyebaran narasi emosional melalui unggahan, video, dan grup percakapan dalam waktu singkat. Akibatnya, perhatian masyarakat berisiko bergeser dari program kerja dan rekam jejak kandidat menuju sentimen identitas yang dapat memicu prasangka, kebencian, hingga permusuhan.
Benny menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh proses dan pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan politik. Oleh karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menilai kandidat berdasarkan program dan rekam jejak, serta menghindari narasi yang memecah belah berdasarkan identitas.
“Demokrasi ditentukan bukan hanya oleh hasil pemilihan, tetapi juga oleh cara masyarakat memilih. Ketika prasangka dan ketakutan menggantikan fakta dan nalar, kualitas demokrasi dipertaruhkan,” menjadi salah satu pesan penting dalam pemaparannya.
Selain literasi digital, Benny turut menyoroti pentingnya penguatan pengawasan siber serta keterlibatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam merespons dugaan pelanggaran yang terjadi di ruang digital. Upaya tersebut diperlukan agar penanganan dugaan pelanggaran dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pemateri berikutnya, Anggota Bawaslu Kota Manado sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, Heard C.C. Runtuwene, S.Pi., M.Sc., S.H., menguraikan karakteristik wilayah perkotaan yang membuat penyebaran informasi bermasalah semakin sulit dikendalikan.
Menurut Heard, tingginya akses internet, keberagaman masyarakat, dan padatnya jejaring sosial menjadikan wilayah perkotaan rentan terhadap penyebaran informasi yang dapat mengganggu kualitas demokrasi. Situasi tersebut diperkuat oleh algoritma platform digital yang cenderung menyajikan konten berdasarkan minat dan kebiasaan pengguna.
Kondisi ini dapat mendorong terbentuknya echo chamber atau ruang gema, yakni situasi ketika seseorang lebih sering terpapar pandangan yang sejalan dengan keyakinannya sendiri, sementara sudut pandang berbeda semakin jarang ditemui. Jika tidak disikapi secara kritis, keadaan tersebut dapat memperkuat prasangka dan memperlebar polarisasi di tengah masyarakat.
Heard juga menjelaskan tiga bentuk gangguan informasi yang perlu dikenali, yaitu misinformasi, disinformasi, dan malinformasi. Ketiganya memiliki karakteristik berbeda, tetapi sama-sama perlu menjadi perhatian dalam pengawasan komunikasi politik di ruang digital.
Sejumlah pola kerawanan yang perlu diwaspadai meliputi penyebaran informasi melalui grup tertutup, politisasi SARA, serangan informasi pada masa krusial Pemilu, penggunaan akun anonim dan pendengung (buzzer), manipulasi konten menggunakan kecerdasan buatan melalui teknologi deepfake, serta upaya mendelegitimasi penyelenggara Pemilu.
Dalam konteks penindakan, Heard menjelaskan bahwa pengawasan ruang digital menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari sulitnya mengidentifikasi pelaku, persoalan pembuktian digital, keterbatasan waktu penanganan, hingga penyebaran konten lintas platform. Penanganan persoalan tersebut juga harus memperhatikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat.
Untuk merespons tantangan tersebut, Bawaslu Kota Manado mendorong penguatan upaya pencegahan melalui literasi digital dan pendidikan pemilih, patroli siber terhadap akun serta konten kampanye, dan pemetaan kerawanan yang berkaitan dengan isu SARA maupun aktivitas politik di ruang digital.
Heard juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mencegah penyebaran informasi bermasalah. Sikap kritis dalam menerima informasi dan kebiasaan memeriksa kebenaran sebelum membagikannya menjadi langkah sederhana yang dapat membantu menjaga ruang digital tetap sehat.
Pesan yang ditekankan dalam pemaparannya adalah saring dulu sebelum berbagi.
Kegiatan KEKER PEMILU turut dihadiri Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampouw; Kepala Sekretariat Bawaslu Sulawesi Utara, Aldrin A. Christian; serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH), Yenne Janis.
Diskusi diikuti jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, seluruh ketua dan anggota serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, termasuk Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, bersama perwakilan Kampus Trinita Manado.
Bagi Bawaslu Bolmut, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas kelembagaan, memperluas pemahaman mengenai perkembangan hukum kepemiluan, serta meningkatkan kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi berbagai potensi kerawanan Pemilu, termasuk yang berkembang melalui media sosial.
Melalui KEKER PEMILU, Bawaslu Sulawesi Utara mendorong agar diskusi dan kajian yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menghasilkan dokumen referensi hukum yang bermanfaat bagi pengawas Pemilu. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan dugaan pelanggaran secara lebih cermat, terukur, dan akuntabel.
Penguatan pengawasan di ruang digital juga membutuhkan sinergi antara penyelenggara Pemilu, aparat penegak hukum, kalangan akademisi, dan masyarakat. Dengan kolaborasi serta peningkatan literasi digital, berbagai potensi pelanggaran dapat diantisipasi secara lebih dini demi menjaga integritas proses demokrasi.
Editor : R Mansur