Bawaslu Bolmut Ikuti Rakor Monitoring Kesiapan Asesmen Keterbukaan Informasi Publik dan Pembukaan Orientasi PPPK Tahun 2026 Gelombang II
|
Boltara - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Kesiapan Asesmen Keterbukaan Informasi Publik bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang dirangkaikan dengan Pembukaan Orientasi dan Pelatihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Tahun 2026 Gelombang II. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara tersebut berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (23/7/2026).
Dari Kantor Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, kegiatan diikuti oleh Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH., MH., Koordinator Sekretariat Adriyanto Dupa, SKM., M.Si., serta Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Bolmut.
Rakor dipimpin langsung oleh jajaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara dari Ruang Command Center Bawaslu Sulut, yang dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S. Linu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian, serta Kepala Bagian Pengawasan dan Hubungan Masyarakat Anggray S. Mokoginta.
Mengawali kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap progres pengisian Asesmen Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengingatkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota agar memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melengkapi seluruh dokumen dan data yang dipersyaratkan, mengingat batas waktu pengisian semakin dekat.
Selain itu, Aldrin menjelaskan bahwa rakor tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Orientasi dan Pelatihan PPPK Bawaslu Tahun 2026 Gelombang II, yang salah satu fokus utamanya adalah penguatan kapasitas pegawai di bidang keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Ardiles Mewoh, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota agar memberikan perhatian serius terhadap penyelesaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang batas akhir pengisiannya ditetapkan pada 24 Juli 2026.
Ardiles menegaskan bahwa pengalaman tahun sebelumnya harus menjadi pelajaran bersama agar tidak ada lagi daerah yang terlambat ataupun belum menyelesaikan pengisian asesmen hingga batas waktu yang ditentukan.
Selain penyelesaian SAQ, ia juga mengingatkan bahwa setelah tahapan pengisian selesai, Bawaslu RI akan melaksanakan uji akses terhadap layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta memastikan layanan PPID di masing-masing daerah dapat diakses dengan baik dan memberikan pelayanan informasi publik secara optimal.
Di akhir arahannya, Ardiles menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta Orientasi dan Pelatihan PPPK Bawaslu Tahun 2026 Gelombang II. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap tahapan orientasi dengan penuh tanggung jawab sehingga mampu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan asesmen sesuai jadwal yang ditetapkan serta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik melalui optimalisasi layanan PPID. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan profesional dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Editor : R Mansur