Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bolmut Jadi Narasumber Bacerita HPS, Bahas Dampak Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terhadap Pilkada 2024

23456y789o

Bawaslu Bolmut saat pemaparan Materi dalam Giat Bacerita HPS mwlalui Zoom Meeting. Kamis(18/06/26)

Boltara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan kapasitas kelembagaan melalui partisipasi sebagai narasumber pada kegiatan Bacerita Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Bolmut, Abdul Saddam Alamri, S.Kep, tampil sebagai narasumber dengan membawakan materi berjudul “Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Perubahan Syarat Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024.”

Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Anggota Bawaslu Bolmut, Feybe V. Rugian, SP, yang bertindak sebagai moderator. Forum diskusi ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman hukum kepemiluan dan penyelesaian sengketa pemilihan.

Dalam pemaparannya, Abdul Saddam Alamri menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan penting terhadap ketentuan pencalonan kepala daerah, khususnya terkait ambang batas pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Putusan tersebut dinilai memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah sehingga berdampak pada dinamika kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut juga memiliki implikasi terhadap tugas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, terutama dalam memastikan seluruh proses pencalonan berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MK tersebut diketahui mengubah pengaturan ambang batas pencalonan kepala daerah dan menjadi salah satu keputusan penting yang memengaruhi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Kegiatan Bacerita HPS berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan diskusi dari peserta terkait implementasi putusan Mahkamah Konstitusi, potensi sengketa pencalonan, serta strategi pengawasan yang perlu dilakukan oleh jajaran Bawaslu dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bolmut berharap tercipta kesamaan pemahaman di lingkungan Bawaslu se-Sulawesi Utara terkait perkembangan hukum kepemiluan, sekaligus memperkuat kapasitas pengawas pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan, pencegahan, dan penyelesaian sengketa secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

“Penguatan kapasitas sumber daya manusia dan pemahaman terhadap perkembangan hukum kepemiluan menjadi kunci dalam mewujudkan pengawasan yang efektif serta menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas,” menjadi semangat yang terus didorong melalui forum-forum diskusi dan berbagi pengetahuan seperti Bacerita HPS.

Foto : Srenshoot Layar
Editor : R Msr