Bawaslu Bolmut Perkuat Pengawasan Dana Kampanye, Ketua dan Anggota Ikuti KEKER PEMILU Seri 4
|
BOLAANG MONGONDOW UTARA – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bersama jajaran sekretariat mengikuti kegiatan KEKER PEMILU (Konsolidasi, Edukasi, Kajian, Evaluasi, dan Regulasi Pemilu) Seri 4 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (2/11/2026).
Kegiatan yang mengangkat tema “Mitigasi Potensi Pelanggaran Dana Kampanye (Kesesuaian antara Penerimaan, Penggunaan, dan Pelaporan)” ini menjadi ruang penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam memahami, mengidentifikasi, serta mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dalam pengelolaan dana kampanye.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, S.Pd., M.H. Dalam sambutan sekaligus pengantarnya, Zulkifli menekankan bahwa pengawasan dana kampanye merupakan bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi laporan, tetapi harus mampu memastikan kesesuaian antara sumber dan jumlah penerimaan, realisasi penggunaan, serta pelaporan dana kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas pembiayaan kampanye merupakan prinsip mendasar yang harus dijaga agar seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagai pemantik, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, S.H., M.H., yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, memaparkan secara komprehensif berbagai aspek pengawasan dan mitigasi potensi pelanggaran dana kampanye.
Dalam pemaparannya, Vifner menjelaskan bahwa pengawasan harus mencakup seluruh tahapan pengelolaan dana kampanye, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penerimaan sumbangan, pencatatan dan pembukuan transaksi, penggunaan dana, penyampaian laporan hingga proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap identitas dan sumber penyumbang, batas maksimal sumbangan, potensi pemecahan transaksi, penggunaan pihak perantara, serta kemungkinan penerimaan dana dari sumber yang dilarang.
Selain itu, optimalisasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), penguatan koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan KAP, serta peningkatan akses informasi dinilai menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan dana kampanye yang lebih transparan dan substantif.
Sementara itu, Anggota/Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Waldi Mokodompit, selaku narasumber, menguraikan bahwa dana kampanye bukan sekadar persoalan administrasi keuangan peserta pemilu. Lebih dari itu, pengawasan dana kampanye menyangkut siapa yang membiayai kontestasi politik, dari mana sumber dana berasal, untuk apa dana digunakan, serta apakah seluruh transaksi dilaporkan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Waldi menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dapat menjadi indikasi awal adanya persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, ketidaksesuaian administrasi tidak serta-merta membuktikan terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu harus melakukan pemeriksaan fakta, mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi, serta memastikan setiap dugaan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia memaparkan empat tahapan penting mitigasi yang perlu dilakukan Bawaslu, yakni pemetaan risiko sebelum kampanye, pencegahan dan edukasi kepada peserta pemilu, pengawasan selama tahapan kampanye, serta penanganan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran.
Ia juga mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat koordinasi pengawasan, menyusun instrumen atau daftar uji pengawasan dana kampanye, menyeragamkan pencatatan hasil pengawasan, memperkuat koordinasi kelembagaan, serta mengembangkan pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, media, dan pemantau pemilu.
Keikutsertaan Ketua dan Anggota Bawaslu Bolmut bersama jajaran sekretariat dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi internal serta meningkatkan kesiapan kelembagaan dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan pemilu, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas dana kampanye.
Melalui KEKER PEMILU Seri 4, Bawaslu Bolmut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan yang profesional, terukur, dan berbasis risiko. Pengawasan dana kampanye tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga mencegah penyimpangan sejak dini, menjaga kesetaraan kompetisi politik, mengurangi potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
Editor : R Mansur