Bawaslu Bolmut Sampaikan 11 Poin Larangan Kampanye Pilkada 2024
|
Boroko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye kepada Seluruh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui Liaison Officer (LO) seluruh Pasangan Calon.
Pesta demokrasi Pilkada 2024 Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang akan terlaksana 27 November mendatang kembali disikapi secara tegas oleh Plt. Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Utara.
Pasalnya, Rizki secara tegas mengatakan bahwa pada undang undang 10 tahun 2016 pasal 69 jelas terdapat larangan kampanye, jika dilanggarar, sangsi tegas menanti. untuk itu menghimbau kepada Paslon (Pasangan Calon) untuk menaati 11 Larangan saat pelaksanaan Kampanye Pilkada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang wajib di ikuti oleh masing - masing Paslon.
Adapun ke - 11 Larangan Kampanye Pilkada tersebut antara lain :
1. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD tahun 1945.
2. Menghina Seseorang , Agama, Suka, Ras, Golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota dan / atau Partai Politik.
3. Melakukan Kampanye berupa Menghasut, Memfitnah, Mengadu Domba Partai Politik, Perseorangan dan / atau Kelompok Masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, Ancaman Kekerasan atau menganjurkan menggunakan kekerasan kepada Perseorangan dan / atau Partai Politik.
5. Mengganggu Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Umum
6. Mengancam dan mengajurkan Penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
7. Merusak dan / atau menghilangkan alat peraga kampanye
8. Menggunakan Fasilitas dan Anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah
9. Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan
10. Melakukan Pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan / atau dengan kendaraan dijalan raya
11. Melakukan Kegiatan Kampanye diluar Jadwal Yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Sulut dan KPU Kab. Bolmut
" Kita menghimbau kepada masing - masing Paslon dan tim untuk dapat mengindahkan himbauan dan larangan - larangan pada saat pelaksanaan kampanye. Ke - 11 Larangan Dalam Kampanye tersebut wajib di taati. Jika terdapat temuan atau laporan jelas kita tindak. Humas