Bawaslu Bolmut Tegaskan: Masyarakat Tetap Bisa Melapor Dugaan Politik Uang Meski Bukti Belum Lengkap
|
Boltara - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan praktik politik uang yang ditemukan di lingkungan sekitar. Melalui edukasi publik bertajuk “Mitos atau Fakta”, Bawaslu menegaskan bahwa masyarakat tidak harus memiliki bukti yang lengkap terlebih dahulu untuk menyampaikan informasi atau laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.
Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa laporan dugaan politik uang hanya dapat diterima apabila disertai bukti yang lengkap, seperti foto, video, atau dokumen pendukung lainnya. Anggapan tersebut merupakan sebuah mitos.
Faktanya, masyarakat dapat menyampaikan informasi awal atau laporan terkait dugaan politik uang kepada Bawaslu. Informasi yang disampaikan tersebut dapat menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran dan kajian lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pemilu. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur bahwa informasi awal dari masyarakat dapat menjadi bahan penelusuran oleh pengawas pemilu.
Dalam salah satu contoh kasus yang disampaikan melalui materi sosialisasi, seorang warga mengaku melihat adanya pembagian uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas politik, namun tidak sempat merekam atau mengumpulkan bukti pendukung. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa warga tetap dapat melapor karena informasi yang diberikan dapat menjadi petunjuk awal bagi pengawas pemilu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara menekankan bahwa partisipasi masyarakat merupakan elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak takut ataupun ragu untuk menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat sangat berarti bagi upaya pengawasan. Jangan menunggu bukti lengkap untuk melapor. Informasi awal yang valid dapat membantu Bawaslu melakukan langkah-langkah penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai dasar hukum, Bawaslu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Melalui edukasi ini, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara berharap semakin banyak masyarakat yang berani berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan. Dengan pengawasan partisipatif, integritas pemilu dapat terus terjaga demi terwujudnya proses demokrasi yang bersih dan berkeadilan.
Editor : R Msr