Lompat ke isi utama

Berita

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dilaksanakan Secara Langsung oleh Rakyat

qawsedrftgyh

Flayer MK Tegaskan Pilkada tetap dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat

Boltara - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada secara langsung tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak dapat diterima. Menurut pertimbangan Mahkamah, pemohon tidak mampu menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menilai bahwa mekanisme Pilkada langsung merupakan bagian dari sistem demokrasi Indonesia yang telah ditegaskan dalam berbagai putusan sebelumnya. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada secara langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku hingga saat ini.

Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memandang putusan tersebut memberikan kepastian hukum mengenai penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. Kepastian tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.

Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terus mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga proses demokrasi agar berlangsung secara jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Editor : R Msr