Lompat ke isi utama

Berita

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Sampaikan ini Saat Pesta Perkawinan

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH saat melakukan sosialisasi

Bintauna – Plt. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mogondow Utara Rizki Posangi, SH hadiri undangan salah satu Pesta Pernikahan di Kecamatan Bintauna. Rabu (23/24).

Di Sela-sela rangakain acara tersebut Plt. Ketua Bawaslu Bolmut di beri kesempatan oleh MC untuk menyampaikan sosialisasi Pengawasan atau laranag – larangan di masa tahapan kampanye yang sedang berlangsung.

Rizki Posangi Menyampaikan bahwa Dalam hal pelaksanaan kontestasi politik wajib untuk menaati rambu-rambu yang dilarang dalam undang-undang yaitu Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang  menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon terdapat pada Pasal 71 Undang-undang 10 Tahun 2016.

“Larangan yang di maksud mempunyai sanksi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)” Ujar Rizki

Hal ini selalu kami sosialisasikan sebab merupakan tugas Bawaslu dalam bentuk pencegahan pelanggaran yang akan terjadi, maka dengan ini kami menghimbau kepada bapak/Ibu hadirin agar selalu patuh dalam hal aturan -aturan yang berlaku, tambah Rizki.

HUMAS