Rakor Sentra Gakkumdu, Bawaslu Bolmut Seriusi Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye
|
Kotamobagu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara gelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada Pemilihan Tahun 2024 di hotel Sutan Raja Kotamobagu pada hari Jum'at-Minggu tanggal 04-06 Oktober 2024 dengan Peserta Kapolsek se-Kab. Bolmut, Camat se-Kab. Bolmut, Kesbangpol, BKPSDM, Dandim 1303/Bolaang Mongondow dan Anggota yang tergabung didalam Sentra Gakkumdu yaitu Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan .
Plt. Ketua Bawaslu Bolmut, Rizki Posangi, SH, dalam sambutanya menyampaikan Tujuan digelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Tahun 2024 untuk menyamakan pemahaman persepsi dalam sebuah penegakan hukum Pilkada Serentak dalam Mewujudkan Keadilan Pemilihan.
“Kami akan membahas Undang-undang 10 Tahun 2016 pasal pasal 70 dan pasal 71 berkaitan dengan masa kampanye dimana pelibatan ASN, TNI, Polri dan Aparat Desa saat kampanye dan sanksi di pasal 188” Ujar Rizki
Sementara itu Rizki menyampaikan akan serius dalam penaganan pelanggaran dimasa kampanye sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingaa Sentra Penegakkan Hukum Terpadu akan lebih berperan penting dalam menindak pidana pemilu.
Peran Sentra GAKKUMDU sebagai pusat aktifitas penanganan tindak pidana pemilu oleh unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sehingga penegakkan hukum terhadap perkara tindak pidana pemilu secara cepat dan tepat serta transparansi tanpa diskriminasi, Sambung Rizki.
Humas