Lompat ke isi utama

Berita

Tim Syber Bawaslu Bolmut Terbentuk, Fokus Lakukan Pengawasan Konten Media Dalam Pemilihan 2024

Tim Syber Bawaslu Bolmut

Tim Syber Bawaslu Bolmut

Boroko - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara - Media sosial menjadi wadah yang tidak luput dari pengawasan Tahapan Pemilihan tahun 2024 yang berjalan. Bawaslu Bolmut membentuk Tim Fasilitasi (Pengawasan) Konten Internet (Siber) yang berfokus pada pengawasan materi/konten dalam di internet.

Rizki Posangi, Penanggung jawab Timfas Pengawasan Siber Bawaslu Bolmut mengungkapkan ada beberapa materi atau konten yang dilarang untuk dijadikan bahan kampanye di internet.

“Sesuai dengan undang-undang Pilkada pasal 69 huruf b diuraikan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik. Lalu di huruf c diuraikan juga bahwa dilarang melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Konten-konten tersebut dapat disebut juga black campaign dan akan menjadi fokus pengawasan timfas siber Bawaslu Bolmut” jelas Rizki.

sebagai Penanggung jawab Timfas Pengawasan Siber juga menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan larangan kampanye tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sanksinya, berdasarkan regulasi bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000.00 (enam juta rupiah)" ungkap Rizki.

Plt. Ketua Bawaslu Bolmut menyampaikan bahwa kendatipun kampanye iklan media massa cetak dan media massa elektronik baru dimulai minggu tanggal 10 november 2024, namun Bawaslu Bolmut terus melakukan upaya pencegahan agar setiap materi konten kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Karena perlu dipahami bersama bahwa konteks berita bohong dan menyesatkan terkategori pelanggaran undang-undang ITE” tutup Rizki. Humas