Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Beri Saran Strategis ke KPU demi Lindungi Hak Pilih Warga

234

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, saat Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025 di Gedung KPU RI, Rabu (17/12/2025)

Jakarta,  Badan Pengawas Pemilihan Umum memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pentingnya langkah verifikasi faktual dan/atau sinkronisasi terhadap data pemilih yang dinilai tidak valid agar memiliki kedudukan hukum sebagai pemilih baru.

Menurut Bagja, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan hak pilih warga negara dalam penyelenggaraan PDPB. Ia juga meminta KPU menerbitkan kebijakan yang memperjelas kriteria dokumen autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

“Baik kriteria dokumen autentik bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat maupun dokumen autentik untuk pemilih baru perlu diperjelas, sehingga terdapat keseragaman pandangan dan tindakan KPU di seluruh tingkatan,” ujar Bagja dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Semester II Tahun 2025 di Gedung KPU RI, Rabu (17/12/2025).

Selain itu, Bawaslu juga mendorong KPU untuk memastikan Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) tetap dapat diakses guna melakukan perbaikan data pemilih, khususnya apabila terdapat saran perbaikan, masukan, dan tanggapan pada saat proses rekapitulasi PDPB.

“Namun demikian, kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh jajaran KPU kabupaten/kota yang telah bersinergi dengan Bawaslu dalam pemutakhiran data pemilih. Semoga sinergi ini terus berkelanjutan agar pemilih memperoleh akses penuh terhadap hak konstitusionalnya,” tegas Bagja.

Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga menyampaikan tiga catatan kritis terkait penyelenggaraan rekapitulasi PDPB di tingkat provinsi serta pemutakhiran dan rekapitulasi PDPB kabupaten/kota. Pertama, masih ditemukannya ketidaksesuaian data pemilih. Kedua, adanya ketidakseragaman pandangan dan/atau tindakan KPU kabupaten/kota terkait dokumen autentik. Ketiga, ketidakseragaman pandangan dan/atau tindakan KPU kabupaten/kota terkait akses terhadap Sidalih.

Rapat pleno ini turut dihadiri Anggota Bawaslu Lolly Suhenty serta Deputi Bidang Administrasi Bawaslu La Bayoni.

Sumber : Bawaslu RI