Bawaslu Bolmut Tangani 3 Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilihan
|
Boroko – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sampai dengan saat ini sedang menangani 3 Kasus Penanganan Pelanggaran Pilkada. Hal ini disampaikan oleh Plt. Ketua Bawaslu Bolmut Rizki Posangi, SH saat di konfirmasi oleh tim Humas melalui via Whatsapp. Sabtu (16/11).
Rizki mengatakan, total penanganan pelanggaran sebanyak 3 Penanganan hasil temuan yang dilakukan pengawasan aktif/langsung oleh jajaran Bawaslu sampai tingkatan Adhoc yang sementara ditangadi oleh Bawaslu Bolmut.
“Dari 3 Kasus Penaganan diantaranya Netralitas Kades Pidana pasal 71 ayat 1 sangksi Pasal 188 UU 10 2016 dengan status P21, Netralitas ASN dalam proses upload SBT belum selesai kendala jaringan dan dugaan Pidana Pemilihan, money politik dan penyebaran bahan kampanye di tempat ibadah“ Sambung Rizki.
Rizki berharap agar tidak ada lagi ketambahan kasus dugaan pelanggaran pemilihan sampai dengan berakhirnya tahapan Pilkada tahun 2024
“Pada prinsipnya semua temuan dan laporan yang ada di Bawaslu itu kita tindaklanjuti dan tangani sesuai ketentuan Perundang-undangan tidak pandang bulu.” Tutup Rizki
Humas