Lompat ke isi utama

Berita

Soroti Status Mantan Terpidana, Diskusi Bacerita HPS Tuai Evaluasi dari Bawaslu Sulut

asdfghjk

Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit, memberikan evaluasi sekaligus apresiasi atas partisipasi peserta dalam kegiatan Bacerita HPS Jilid II. Kamis (16/04/2026)

Boltara — Bawaslu Bolaang Mongondow Utara mengikuti kegiatan Bacerita HPS Bawaslu Sulut Jilid 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sulawesi Utara secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 16 April 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Bolmut, yakni Abdul Saddam Alamri dan Feybe V. Rugian, serta jajaran Staf Sekretariat Bawaslu Bolmut. Kehadiran tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi dinamika pengawasan pemilihan.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Bolmut, Yenne Janis, menyampaikan pengantar sekaligus ucapan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia berharap pelaksanaan Bacerita HPS dapat berjalan lebih maksimal.
“Terima kasih kepada bapak dan ibu yang telah tepat waktu masuk atau bergabung dalam Zoom Meeting. Kami berharap kegiatan Bacerita HPS ini dapat diikuti dengan baik hingga selesai,” ujarnya.

Pembahasan dalam kegiatan tersebut berfokus pada persyaratan calon berkenaan dengan status terpidana maupun mantan terpidana. Diskusi juga mengangkat studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 55 PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gorontalo, serta pembelajaran dari pelaksanaan Pilkada 2015 di wilayah Sulawesi Utara.

Setelah diskusi, Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Donny Rumagit, memberikan evaluasi sekaligus apresiasi atas partisipasi peserta dalam kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya pendalaman analisis dalam setiap diskusi.

“Saya memberikan apresiasi atas keikutsertaan kegiatan ini. Seharusnya dalam diskusi kita menganalisis topik secara lebih mendalam. Ke depan tidak ada lagi pembahasan secara umum, namun analisis perlu dipertajam,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman terkait aspek hukum pencalonan, khususnya mengenai ketentuan yang mengatur calon dengan latar belakang status hukum tertentu. Partisipasi dalam Bacerita HPS juga menunjukkan komitmen Bawaslu Bolmut untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam mengawal proses demokrasi agar pengawasan berjalan efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penulis dan Foto : R_Msr
Editor : R_Msr