Kepala Desa dan Lurah Dilarang Terlibat Kampanye Pilkada 2024, Siapa Lagi yang Dilarang dan Apa Sanksinya?
|
Boroko - Kepala desa, lurah beserta perangkatnya dilarang terlibat dalam kampanye calon kepala daerah dalam Pilkada 2024. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain kepala desa, lurah, dan perangkatnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 juga melarang calon kepala daerah melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Polri dan anggota TNI.
Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur ketentuan bagi gubernur, bupati, walikota dan pejabat negara lainnya yang akan terlibat dalam kampanye. Gubernur, bupati, walikota, dan pejabat negara lainnya dapat ikut kampanye sejauh mengajukan izin cuti kampanye.
Pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati, walikota dalam melaksanakan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 70
(1) Dalam kampanye, calon dilarang melibatkan;
a. Pejabat badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah;
b. Aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia;
c. Kepala desa atau sebutan lain/ Lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/ perangkat Kelurahan.
(2) Gubernur, bupati, walikota, dan pejabat negara lainnya dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menjadi calon Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam melaksanakan kampanye tidak menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya.
Selanjutnya, para pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, kepala desa dan lurah juga dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Hal tersebut diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pasal 71 ayat (1)
(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diancam pidana 1 hingga 6 bulan penjara dan/atau dena Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."
Sementara bagi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, Kepala Desa dan Lurah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) juga diancam hukuman penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda Rp600 ribu hingga Rp6 juta. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berikut bunyi ketentuan Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."*** Humas