Berita

Anggota Bawaslu Bolmut Ikuti Rakornas Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum 2024

Bali- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Rizki Posangi, SH Kordiv. Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Pemilihan Umum 2024 yang di laksanakan oleh Bawaslu RI Aston Denpasar Hotel & Convention Center Jl. Gatot Subroto Barat No.283, Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali 80111. Selasa s.d Kamis (26-28/09/2023).

Kegiatan di buka langsung oleh anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, S.Sos.I, M.H dalam sambutanya menyampaikan faktor penyebab terjadinya kerawanan dalam pemilu. Bawaslu menilai kerawanan terjadi lantaran adanya multitafsir norma hukum.

“Kerawanan yang sudah kita identifikasi itu biasanya terjadi karena beberapa hal. Pertama misalnya terjadi karena multitafsirnya norma hukum”  Ujarnya.

Lebih lanjut, beliau mengatakan penyebab lain kerawanan pemilu yakni jajaran Bawaslu hingga pengawas ad hoc yang lambat menginformasikan hasil kerja pengawasan di lapangan kepada masyarakat. Oleh karena itu, dalam rakornas, Bawaslu menghadirkan pihak-pihak terkait, agar jajaran Bawaslu dapat lebih responsif dalam menyikapi temuan-temuan masalah.

Peserta dalam kegiatan tersebut adalah Bawaslu Provinsi dengan jumlah anggota 7 orang Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan, Kepala Bagian Pengawasan dan Bawaslu Provinsi dengan jumlah anggota 5 orang Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa Kepala Bagian Pengawasan serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota 5 orang, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah anggota 3 orang.

Humas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *