Anggota Bawaslu Bolmut Ikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024
Manado – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Feybe V. Rugian, SP Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf Pengelola JDIH mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Dalam Pengawasan Pemilihan Umum Tahun 2024. di Hotel Gran Puri Manado. Jum’at (13/10/2023).
Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Prov. Sulut Zulkifli Densi, S.Pd, MH (Koordinor Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) dalam sambutanya menyampaikan “produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu tidak hanya Undang-Undang, peraturan Bawaslu tetapi keputusan-keputusan termasuk juga MOU dengan instansi terkait itu juga bagian dri produk hukum Bawaslu.harapannya publik ketika ingin mengetahui apa saja kegiatan Bawaslu dari sudut pandang terkait dengan produk hukumnya itu bisa di akses melalui JDIH Bawaslu”
“JDIH Bawaslu RI merupakan salah satu JDIH yang terintegrasi di dalam JDIH Nasional. Visi Nasional JDIH Nasional adalah Memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH di Lingkungan Bawaslu dan untuk melakukan penataan regulasi baik dalam penguatan, evaluasi dan pembuatan data base” ujarnya.
Adapun peserta yang dalam kegiatan tersebut adalah Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta Staf Pengelola JDIH se- Provinsi Sulawesi Utara. (Humas)